Saturday, 23 September 2017

Prosedur Dan Tata Cara Pembuatan Kartu Tani


Sahabat Kebun- Pada kesempatan kali ini Sahabat kebun akan memberikan informasi apa saja sih syarat dan prosedur cara membuat Kartu Tani itu? Langsung saja, akan saya ulas disini.
Kartu Tani sendiri merupakan kartu identitas bagi para petani yang gunanya untuk menyalurkan jatah pupuk bersubsidi dan berbagai bantuan lain dari pemerintah LANGSUNG kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani.
Namun, Kartu Tani kini dikembangkan lebih luas, sehingga bisa sekaligus berfungsi sebagai kartu debit (ATM) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara (BRI, Mandiri, dan BNI).
Apa saja manfaat yang didapat bagi pemegang Kartu Tani? sebagai berikut:
  • Petani mendapatkan jatah pupuk bersubsidi,
  • Petani mendapat kepastian ketersediaan saprotan,
  • Kemudahan menjual hasil panen (Bulog, PTPN dll tanpa perantara),
  • Sebagai alat transaksi (transfer, pembelian, pembayaran dll),
  • Kartu identitas petani,
  • Kemudahan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR),
  • Pemegang Kartu Tani juga berhak mendapatkan asuransi jika gagal panen. Jumlah ganti rugi yang dibayarkan maksimal Rp 6 juta.
Keuntungan Memiliki Kartu Tani
Sistem Kartu Tani ini juga menghimpun data semua petani di Indonesia, untuk membentuk database petani.
Berikut Syarat dan Prosedur Cara Membuat Kartu Tani, sebagai berikut:

A. Pendataan dan Verifikasi Data

1. Persyaratan Mendapatkan Kartu Tani
  • Petani harus tergabung dalam Kelompok;
  • Petani mengumpulkan Foto Copy e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).
2. Pendataan dan Verifikasi Data RDKK
  • Petugas Penyuluh (PPL) melakukan pendataan dan Verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas lahan, Komoditas dan jenis pupuk);
  • PPL mengupload/mengunggah data petani kedalam SINPI.
3. Upload Data RDKK
4. Upload Alokasi Pupuk Bersubsidi

B. Penerbitan Kartu Tani





Prosedur Cara Membuat Kartu Tani
Prosedur Cara Membuat Kartu Tani

1. Data yang dibutuhkan : e KTP dan KK
2. Petani hadir BRI Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan
3. Menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung
4. Petugas melakukan pengecekan ke Server BRI
5. Proses pembuatan Buku Tabungan
6. Penyerahan Kartu Tani dan Buku Tabungan BRI oleh petugas BRI

C. Pembelian Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu tani

  1. Petani membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk,
  2. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi,
  3. Masukkan nomor PIN,
  4. Mesin ECD menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani,
  5. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan,
  6. Cek kembali alokasi sisa kuota pupuk,
  7. Pengecer menyerahkan pupuk ke petani,
  8. Transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.

D. Penjualan Hasil Panen

  1. Petani membawa Kartu Tani datang ke off Taker (Bulog) untuk menjual hasil panen,
  2. Off Taker menimbang hasil panen,
  3. Hasil panen diinput dan muncul nilai pembayaran di server SINPI,
  4. SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani,
  5. Di HP Petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah),
  6. Nilai jual (Rupiah) masuk ke rekening petani, dapat cek di rekening petani melalui ATM.
NB: Bank yang ditunjung dalam pembuatan kartu tani adalah BRI, BNI dan Bank Mandiri
Petani Sejahtera dengan Kartu Tani
Demikian informasi mengenai bagaimana Syarat dan Prosedur Cara Membuat Kartu Tani. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi sobat tani sekalian, akhir kata kami mengucapkan terima kasih.

Semoga bermanfaat..

No comments:

Post a Comment